utamapos.com ||JAKARTA. “Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.”Kata John L Situmorang, S.H., M.H saat diminta pendapatnya tentang batahan Kapolsek Semarang Utara.
Lanjut dia, sebagaimana diketahui, Kapolsek Semarang Utara memberikan bantahan, pada tanggal 12 Juli 2024 tentang pemberitaan Judi Togel pada tanggal 02 Juli 2024, dengan judul ” Marak Judi Togel di Wilkum Polsek Semarang Utara, Kapolsek : Berkenan Jangan Terbit Dahulu Ya Buk, Nanti Kami Akan Upayah.”
Dalam tanggal yang sama, yakni pada tanggal 12 Juli 2024 adanya juga transfer Rp.50 Juta ke rekening seseorang pemimpin redaksi yang menulis berita diatas dari perantara, karena telah take down berita Judi Togel, menurut penjelasan pewarta dari Semarang.
Siapa perantara itu, kita tunggu penjelasan PPATK dan Satgas Pemberantasan Judi tentang sumber dana Rp.50 juta .
Dalam kesempatan ini, kami meminta Kapolsek Semarang Utara, membuktikan ucapannya bahwa klien kami, Romauli Situmorang tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan berita Judi Togel. Jangan sampai Kapolsek Semarang Utara menyebarkan hoaks dan fitnah kepada klien kami.
Kami meminta Kadiv Propam Polri untuk memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap hoaks, fitnah serta sumber uang Rp. 50 juta begitu juga dengan Kompolnas RI agar turun tangan selaku pengawas eksternal Polri.
John L Situmorang, S.H.,M.H.( Kantor Hukum John L Situmorang & Partners)
Komentar