AYO SIAPKAN DIRIMU, BAWASLU KABUPATEN SOLOK UMUMKAN JADWAL REKRUITMEN CALON PTPS, BERIKUT SYARATNYA

Simpang Pulai, 25/12/2023- Utamapos.com

Ditengah padatnya jadwal dan tahapan pengawasan, Bawaslu kabupaten Solok umumkan syarat dan ketentuan perekrutan calon Pengawas Tps ( PTPS ) untuk 1360 TPS tersebar  se kabupaten solok bertempat di ruang rapat media center Bawaslu kabupaten Solok  Senin 25 /12/2023  yang dihadiri oleh Titony tanjung, S.Pd  Kordiv SDM , Haferizon, S.H.I Kordiv HPPH , Yoni Syah Putri Plt Kepala Sekretariat Bawaslu kabupaten Solok, ketua Panwascam dan kordiv HPPH Panwascam  se kabupaten Solok serta beberapa awak media.

Ketua Bawaslu kabupaten solok ( Titony tanjung ) menyampaikan dalam pembukaannya bahwa rekruitmen ini harus dijalankan sesuai juknis sebagai mana tertera sesuai SK NO.498 tahun 2023. Benar benar calon tersebut tidak berada di parpol, pastikan tidak ada hubungan suami istri sesama penyelenggara.

Berikut timeline dan persyaratan rekruitmen PTPS Pemilu 2024,

Persyaratan Pengawas TPS sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik          Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berkas pendaftaran meliputi:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V) yang memuat:
a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik               Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
b) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan           tidak tersedia);
c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5            (lima) tahun terakhir;
d) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai             kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana                 penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e) Bersedia bekerja penuh waktu;
f) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan                Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa              keanggotaan apabila terpilih; dan
g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

TIME LINE PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

No TAHAPAN JADWAL
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran 19 s.d. 31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas 2 s.d.6 Januari 2024
3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran 2 s.d.6 Januari 2024
4. Pengumuman Perpanjangan 7 Januari 2024
5 .Penerimaan Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan 7 s.d. 8 Januari 2024
6. Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan 7 s.d. 8 Januari 2024
7. Pengumuman Lulus Administrasi 10 Januari 2024
8. Tanggapan /Masukan Masyarakat 10 s.d. 21 Januari 2023
9. Wawancara 2 s.d. 17 Januari 2024
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara 18 s.d. 19         Januari 2024
11. Pergantian Calon Terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) 19 s.d. 21 Januari 2024
12. Pelantikan Pengawas TPS 22 Januari 2023
13. Perpanjangan Rekrutment Khusus TPS Yang Belum Terisi Pengawas TPS 24 Januari s.d. 7        Februari 2024

Bagi calon PTPS wilayah kecamatan Tigo Lurah bisa menghubungi kontak person di nomor 0822 9904 1702 atas nama Yandi Indra Yani   atau di email [email protected]. Masyarakat bisa menyampaikan tanggapan serta masukan pasca terpilihnya PTPS, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan melengkapi data pelapor dan bukti bukti kepada Panwascam setempat. Abd21

 

 

 

 

Komentar