Bawaslu Kabupaten Solok Dibanjiri Laporan, Tim Kuasa Hukum JFP – Candra Laporkan Paslon Emiko – Irwan Terkait Dugaan Pelanggaran Penggunaan Fasiltas Negara Masa Kampanye Pilkada 2024

” Ir. Gadis. M Koordinator Divisi P3S Bawaslu kabupaten Solok ; Hari ini kita sudah terima tiga Laporan dugaan pelanggaran ”

Kabupaten Solok, Utamapos.com | Warna – warni  politik pilkada kabupaten Solok makin terlihat, berbagai laporan dugaan pelanggaran  diterima  Bawaslu kabupaten Solok.

Selasa 26/11/2024 tim kuasa hukum JFP Candra paslon 03 calon Bupati dan calon Wakil Bupati kabupaten Solok laporkan paslon 02 Emiko – Irwan Afriadi ke Bawaslu kabupaten Solok terkait dugaan ” penggunaan fasilitas negara masa kampanye pilkada 2024 ” dengan memasang Baliho dan Bilboard di Plang milik pemerintah tanpa menunaikan pembayaran sebagaimana mestinya.

Laporan tertulis  tersebut disampaikan oleh Tim kuasa hukum JFP- Candra, Boy London, S.H/ M.H bersama tim yang diterima Bawaslu kabupaten Solok dengan Nomor : 013/PL/PB/Kab/03.17/XI/2024.

Bukti tertulis laporan tim kuasa hukum JFP Candra terkait dugaan pelanggaran  oleh paslon 02 yang sudah diterima Bawaslu kab. Solok.

” Hari ini kita mendatangi Sentra Gakkumdu Kabupaten Solok guna melaporkan dugaan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok yang memakai fasilitas negara dan merugikan negara,” ungkap Boy London.

Selain itu,  kita juga melaporkan salah satu Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) dengan hal yang sama, dimana sesuai yang kami lihat selama perjalanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok 2024, sangat merugikan negara imbuhnya.

” Selain Negara, tentunya ini juga merugikan Paslon lainnya. Alhamdulillah laporan kami telah diterima oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Solok,” ungkapnya lagi.

Lebih lanjut Boy London menjelaskan, berdasarkan azas praduga tak bersalah tentunya kita tetap menegakkan supremasi hukum. Hal ini tentunya harus ditegaskan di Kabupaten Solok, bahwa menggunakan fasilitas negara serta dan merugikan negara adalah suatu tindakan pidana sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

” Atas laporan kami ke Bawaslu kabupaten Solok yang telah dilengkapi dengan bukti dan saksi (Dua alat bukti), kami berharap kepada Bawaslu kabupaten Solok agar sesegera mungkin untuk menindaklanjuti laporan kami tersebut, karena ini sangat merugikan negara ungkap Boy London lagi.

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis menyebutkan bahwa pada hari ini ada 3 laporan ke Bawaslu Kabupaten Solok, dimana dua laporan sudah diterima.

” Hari ini total ada tiga laporan, satu  sedang berlangsung  diterima oleh sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok. Tentunya atas adanya laporan ini, Bawaslu akan memproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. ( Abd21 )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *