Dalam dunia pembiayaan kendaraan, pertanyaan seputar proses penagihan dan keberadaan DC (Debt Collector) lapangan kerap muncul. Salah satu perusahaan pembiayaan yang sering ditanyakan adalah BAF (Busan Auto Finance).
Banyak yang penasaran, apakah BAF memiliki DC lapangan? Dan bagaimana sebenarnya proses penagihan jika terjadi gagal bayar? Berikut ini penjelasan lengkap berdasarkan informasi terbaru yang dirangkum dari kanal YouTube yang fokus membahas pinjaman online dan pembiayaan.
BAF merupakan salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. Namun, seperti lembaga pembiayaan lainnya, pinjaman online ini memiliki sistem penagihan tersendiri jika nasabah mengalami telat bayar atau bahkan gagal bayar.
Ketika seseorang terlambat membayar cicilan di pinjaman online ini, denda keterlambatan akan mulai diberlakukan. Denda ini dikenakan sebesar 0,5% per hari dari jumlah cicilan bulanan yang belum dibayarkan. Jadi, semakin lama keterlambatan, semakin besar pula akumulasi dendanya.
Proses Penagihan BAF
Proses penagihan di BAF tidak langsung menggunakan DC lapangan. Terdapat tahapan yang dilakukan secara sistematis dan berjenjang:
1. Pengingat Melalui Telepon dan Surat Peringatan
Di awal keterlambatan, pinjaman online ini akan menghubungi nasabah melalui telepon dan mengirimkan surat peringatan (SP). Surat ini biasanya dikirimkan pada hari ke-7, ke-14, dan ke-21 keterlambatan. Surat peringatan ini juga menjadi dasar hukum jika nantinya dilakukan penarikan kendaraan (repossession).
2. Kunjungan oleh Tim Internal
Jika dalam waktu 30 hari tidak ada penyelesaian, tim internal akan melakukan kunjungan langsung ke rumah atau kantor nasabah. Tim ini berfungsi sebagai DC internal dan tetap melakukan penagihan dengan pendekatan langsung.
3. Penarikan Kendaraan
Apabila nasabah masih belum membayar hingga hari ke-31 keterlambatan, maka proses akan naik tingkat menjadi penarikan kendaraan. Proses ini dilakukan oleh tim internal terlebih dahulu, dengan surat tugas dan berita acara serah terima barang.
4. Pelibatan DC Lapangan (Eksternal)
Jika tim internal gagal, maka penagihan dan penarikan kendaraan akan dilimpahkan ke DC lapangan eksternal. Debt Collector ini bertugas menindaklanjuti proses reposesi kendaraan di lapangan. Mereka dilengkapi dengan surat tugas resmi dan dokumen pendukung.
Konsekuensi Gagal Bayar di BAF
Selain denda dan potensi penarikan kendaraan, nasabah juga akan menghadapi risiko terdaftar dalam daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia. Hal ini bisa menyulitkan nasabah mendapatkan pembiayaan lain di masa depan, karena akan tercatat di sistem BI Checking dan SLIK OJK.
Solusi Menghadapi Gagal Bayar di BAF
Jika Anda mengalami kesulitan membayar cicilan BAF, berikut beberapa solusi yang bisa dipertimbangkan:
-
Bayar Sebelum Jatuh Tempo
Ini cara terbaik agar Anda tidak terkena denda dan tidak dikejar penagihan. -
Ajukan Penghapusan Denda
Jika Anda bisa melunasi pokok utang, cobalah ajukan permohonan penghapusan denda kepada pihak pinjaman online ini. -
Restrukturisasi Pembiayaan
Jika beban angsuran terlalu berat, ajukan restrukturisasi agar pembayaran bisa lebih ringan. -
Cari Dana Talangan
Gunakan dana darurat atau bantuan dari pihak lain untuk melunasi sebelum kendaraan ditarik.
Kesimpulan
Jadi, menjawab pertanyaan “Apakah BAF ada DC lapangan?” — jawabannya adalah YA. DC lapangan akan dikerahkan oleh BAF jika proses penagihan melalui telepon, surat, dan kunjungan internal tidak membuahkan hasil, terutama setelah 31 hari keterlambatan. Namun, semua proses tersebut dilakukan dengan prosedur resmi dan sesuai peraturan OJK.
Sebagai nasabah, Anda tetap memiliki hak dan bisa berkomunikasi secara terbuka dengan pihak leasing. Jangan takut jika DC datang, tapi tetap tegas dan jujur soal kondisi keuangan Anda.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu Anda memahami proses penagihan di pinjaman online ini secara lengkap. Jika Anda punya pertanyaan seputar BAF, pinjaman, atau pembiayaan lainnya, jangan ragu tinggalkan komentar atau cari info lebih lanjut dari sumber resmi.









Komentar