Astaga!! Keluarga Mendiang Belum Terima Salinan Hasil Autopsi: Peran Anggota Unit Reskrim Polsek Koto Kampar Jadi Sorotan

News Update127 Dilihat

Utamapos.com || Pekanbaru (1/10/2025). Keluarga mendiang Erikson Priadi hingga kini belum menerima salinan hasil autopsi forensik yang dilakukan di RS Bhayangkara Pekanbaru.

 

Proses otopsi dilakukan pada 12 Agustus 2025, dengan kehadiran anggota Unit Reskrim Polsek Koto Kampar, Bripka SR Sinaga, yang meminta dan mengarahkan keluarga untuk membayar biaya otopsi sebesar Rp5 juta, setelah sebelumnya ditetapkan Rp8 juta dengan alasan jumlah dokter yang bertugas hanya satu orang.

 

Keluarga korban mendiang Erikson Priadi menjelaskan kronologi kepada awak media mitratnipolri.id:

“Kami mendatangi RS bhayangkara Pekanbaru pada tanggal 12 Agustus 2025. Otopsi di mulai tengah malam, saat itu anggota Polisi Koto Kampar mengatakan kepada kami selaku keluarga bayar otopsi 8 juta. Sempat terjadi perdebatan malam itu, sampai akhirnya polisi itu menetapkan pembayaran 5 Juta dengan alasan dokter yang bertugas hanya satu orang”. Ungkap Lastri Istri mendiang Erikson priadi.

 

Uang tersebut diserahkan melalui petugas RS Bhayangkara, namun dalam kwitansi tercatat hanya sebagai biaya formalin dan pemulasaran jenazah, tanpa rincian itemized. Dokter yang melakukan otopsi menjelaskan hasil secara lisan kepada keluarga, dan menyatakan hasil tertulis akan siap dalam waktu satu minggu.

“Saat itu kami diarahkan polisi memasukkan uang 5 juta itu kedalam amplop. Dan serahkan kepada petugas RS bhayangkara. Kami menerima kwitansi pembayaran resmi namun disitu gak ada rincian, hanya dituliskan untuk biaya formalin dan pemulasaran jenazah saja. Dan untuk hasil autopsi tertulis kata dokternya siap satu minggu kedepan”, tambah istri mendiang.

 

Namun saat keluarga kembali pada 21 Agustus 2025, pihak RS Bhayangkara menyampaikan bahwa hasil autopsi telah dikirim ke Polsek Koto Kampar, bukan langsung kepada keluarga.

“Saat itu kami berdebat dengan dokter nya. Posisi nya disini kami yang meminta otopsi, kami membayar, dan kami hanya minta salinan hasil otopsi. Tapi tidak diberikan, pihak RS bhayangkara malah arahkan kami ke polisi nya langsung. hingga akhirnya saya menghubungi wartawan media mitratnipolri.id, saat itu dokter Youga itu langsung berbicara dengan wartawan media mitratnipolri itu”, ucap Lastri Istri mendiang lagi.

 

” Ya, saat itu saya di telpon kak Lastri, istri mendiang. Kemudian saya berbicara dengan dokternya langsung. Setelah saya jelaskan bahwa otopsi ini dilakukan atas dasar permohonan pribadi, dan keluarga sudah membayar secara pribadi senilai yang diminta anggota Unit reskrim Polsek koto Kampar, dokternya kaget. Beliau mengaku tidak mengetahui hal itu. Beliau hanya tau bahwa pelaksanaan otopsi ini atas surat permohonan dari anggota kepolisian (sambil membacakan no surat dan hal yang ada dalam surat itu)”, tambah Vio Siregar.

 

Media mitratnipolri.id mencoba meminta konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Koto Kampar, IPDA Syafrianto, S.H., dan anggota Unit Reskrim Bripka SR Sinaga terkait prosedur dan biaya otopsi, namun keduanya kompak tidak memberikan jawaban.

“Kami juga sudah mengirimkan surat permohonan salinan hasil autopsi, saya kirimkan file PDF nya ke WhatsApp polisi nya dan saya kirimkan juga melalui pos ke alamat Polsek koto Kampar. Surat sudah di terima tanggal 17 September 2025, namun hingga sekarang tidak ada tindak lanjut nya”, tambah istri mendiang geram.

 

Di konfirmasi awak media mitratnipolri.id, Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K melalui pesan WhatsApp menyatakan telah menerima pengaduan keluarga dan akan menindaklanjuti kasus ini.

“Selamat Pagi Salam Sejahtera Bagi Kita Semua…

Trim ksih atas informasi pengaduan nya kpd kami bapak,selanjut nya akan kami tindak lanjuti Bapak trim ksih”.

 

Hingga berita ini diterbitkan, keluarga mendiang Erikson Priadi masih menunggu salinan hasil autopsi serta klarifikasi mengenai prosedur dan transparansi biaya, khususnya terkait peran anggota Unit Reskrim Polsek Koto Kampar, Bripka SR Sinaga, dalam proses tersebut.

 

Bersambung…

Komentar