Astaga!! Gila!! Setelah Penyidik Diduga Minta Uang, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Malah Coba Mengembalikan: Cuci Tangan Model Baru?

Utamapos.com  || Medan. Tindakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum penyidik Sat Reskrim saat menangani perkara dugaan pembakaran kios pasar III (30/10/2025).

Korban pembakaran kios di Pasar III Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, yang melaporkan kasusnya pada Juli 2024, mengaku diminta uang Rp2 juta oleh penyidik Brigadir Poltak Hiskia Pasaribu untuk “mempercepat proses hukum”. Korban hanya mampu menyerahkan Rp1 juta.

Kepada awak media, korban menjelaskan kronologi nya:
“Sebelum olah TKP penyidik itu nelpon kita bang, dia minta Rp2 Juta. Gak sanggup kami bang, karna posisinya kami baru kemalangan. Cuma karna penyidik nya minta kami jangan sampai buat malu dia. Kayak gitulah bahasa dia bang, penyidik nya juga bilang kalau uang itu untuk mempercepat proses hukum nya bang. ya terpaksa kami serahkan Rp1 juta, karna memang segitu sanggup nya kami bang. Tapi setelah melewati satu kali putaran kalender, kami tak kunjung mendapatkan kepastian hukum.” Ungkap korban.

Di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp kepada penyidik anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan, Brigadir Poltak Hiskia Pasaribu pada hari Kamis 30 Oktober 2025 pukul 14:22 WIB:
“Mohon ijin pak kami ada bagian Humas Polrestabes, mohon berkenan berkordinasi ke bagian Humas kami y pak.mohon ijin y pak”.

Korban juga sudah mengadukan dan mempertanyakan dugaan pungli kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K melalui pesan WhatsApp.

Dalam percakapan itu, kasat reskrim mengatakan akan bertanggungjawab dan akan menggantikan uang korban:
“Sempat saya chat kasat reskrim nya bang mempertanyakan terkait uang itu. Kasat nya menjawab chat saya dengan mengatakan kalau memang betul sudah memberikan uang kepada penyidik kami akan bertanggungjawab, akan menggantikan. Kasat juga mempersilahkan kapan saya ke kantor sampaikan ke staff nya buk Rany dan akan mengganti uangnya. Karna saya penasaran, saya tunaikan bang. Di ruangan kasat reskrim itu saya di berikan uang dan bingkisan yang saya gak tau isi nya apa. Saya tolak bang”. Tambah korban.

Di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp kepada kasat reskrim polrestabes medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K pada hari Kamis 30 Oktober 2025 pukul 16:17 WIB:
“silahkan bu/pak vio ke penyidik yg saat ini menangani proses tersebut, silahkan kapan mau datang kami tampung untuk menjelaskan. Karena proses hukum berlangsung dan berproses”.

Awak media menegaskan bahwa konfirmasi yang di minta hanya terkait tindakan Pak Kasat Reskrim yang menawarkan pengembalian uang korban yang sebelumnya di minta oleh penyidik. dan tidak membahas isi atau proses penanganan perkara nya.

Namun Kasat Reskrim Polrestabes Medan tidak lagi membalas pesan tersebut sekalipun tampak selalu online.

Seorang pengamat hukum menegaskan, “Kasat Reskrim memiliki kewajiban mengawasi anggota dan menjaga integritas proses hukum. Mengembalikan uang korban bukan solusi hukum, justru memunculkan dugaan maladministrasi dan menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalisme Polrestabes Medan.”

Hingga kini, Polrestabes Medan belum memberikan klarifikasi resmi, sementara korban dan publik menuntut penegakan hukum dan akuntabilitas penuh atas kepastian hukum perkara dan dugaan pungli ini,
Bersambung…

Komentar