Apakah Gagal Bayar (Galbay) Pinjol Bisa Dipidana Penjara? Ini Jawabannya!

Fintech1364 Dilihat

Fenomena pinjaman online (pinjol) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Per 4 Agustus 2025, total utang pinjol masyarakat sudah mencapai Rp83,52 triliun. Angka ini bukan main-main, menunjukkan bahwa semakin banyak orang mengandalkan pinjol untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Namun, dari jumlah besar itu, tidak sedikit yang akhirnya gagal membayar atau biasa disebut galbay. Pertanyaan yang kemudian muncul di benak banyak orang adalah: apakah galbay pinjol bisa membuat seseorang dipenjara? Atau, apakah gagal bayar bisa disebut tindak kriminal?

Hutang Piutang Masuk Ranah Perdata, Bukan Pidana

Jawaban pertama yang perlu dipahami: gagal bayar pinjol tidak bisa langsung dipidana penjara. Hutang piutang adalah ranah hukum perdata, bukan pidana.

Hal ini sejalan dengan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dipidana penjara hanya karena tidak sanggup membayar utang. Artinya, ketika seseorang galbay karena memang tidak mampu, itu tidak termasuk kejahatan.

Jadi, meskipun debt collector bisa menagih dengan berbagai cara, ancaman penjara semata-mata karena tidak bayar cicilan adalah tidak benar.

Kondisi yang Bisa Membawa ke Ranah Pidana

Meskipun gagal bayar pada dasarnya bukan tindak kriminal, ada kondisi tertentu yang membuat debitur bisa dipidana. Beberapa contoh di antaranya:

  1. Memalsukan Identitas
    Jika saat mendaftar pinjol, seseorang menggunakan KTP palsu, kartu keluarga palsu, atau rekening fiktif, maka tindakan itu bisa dianggap tindak pidana pemalsuan dokumen.

  2. Penipuan atau Itikad Buruk
    Bila seseorang sengaja mengajukan pinjaman tanpa niat membayar sejak awal, itu bisa dikategorikan sebagai penipuan.

  3. Menggunakan Data Orang Lain
    Mengajukan pinjaman dengan identitas milik orang lain juga bisa dipidana, karena masuk ranah penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga:  TERBARU!! Cara Pinjam Uang di Pinjamin Pinjaman Online Terbaru Cepat ACC

Selama peminjam menggunakan identitas asli dan memang tidak mampu membayar, maka posisinya tetap aman dari jerat pidana.

Apa yang Terjadi Jika Galbay?

Meski tidak dipenjara, galbay tetap membawa risiko serius:

  • Nama Masuk Daftar Hitam OJK (Slik OJK)
    Rekam jejak kredit buruk sehingga sulit mengajukan pinjaman di masa depan.

  • Skor Kredit Hancur (BI Checking)
    Menghambat akses pembiayaan untuk cicilan rumah, mobil, atau bahkan kartu kredit.

  • Teror Debt Collector
    Mulai dari telepon tanpa henti, pesan WhatsApp, hingga intimidasi bisa saja dialami.

  • Tekanan Psikologis
    Banyak debitur merasa stres, depresi, hingga terganggu kehidupan sehari-harinya.

Bagaimana Cara Menghadapinya?

Jika sudah terlanjur galbay, berikut langkah-langkah yang bisa ditempuh:

  1. Tetap Tenang
    Jangan panik menghadapi tekanan debt collector. Ingat, mereka tidak bisa membawa kasus gagal bayar ke ranah pidana.

  2. Hindari Pinjaman Baru
    Jangan gali lubang tutup lubang. Hal ini hanya akan memperburuk keadaan.

  3. Fokus pada Pokok Utang
    Bila memungkinkan, negosiasikan pembayaran hanya pada pokok pinjaman tanpa bunga yang berlebihan.

  4. Laporkan Pinjol Ilegal
    Jika menghadapi pinjol tanpa izin resmi, segera laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi.

  5. Bangun Kembali Keuangan
    Fokus pada usaha, kerja, dan mencari pemasukan agar suatu saat bisa melunasi utang dengan lebih terhormat.

Kesimpulan

Apakah gagal bayar pinjol bisa dipenjara? Jawabannya tidak. Hutang piutang adalah ranah perdata, bukan pidana, sehingga tidak ada dasar hukum untuk memenjarakan orang hanya karena tidak mampu membayar. Namun, jika ada unsur penipuan, pemalsuan identitas, atau penggunaan data palsu, maka hal itu bisa diproses secara pidana.

Masyarakat tidak perlu panik berlebihan menghadapi galbay, tetapi tetap harus sadar bahwa risiko finansial dan psikologis tetap ada. Jalan terbaik adalah mengelola keuangan dengan bijak, tidak bergantung pada pinjol, dan jika sudah terlanjur berutang, berusahalah untuk menyelesaikannya secara bertahap tanpa harus menambah masalah baru.

Komentar