Amad, Gugat Hak Waris Sebidang Tanah Cengkeh, Diduga di Kuasai KK Ipar

News Update711 Dilihat

Amad, Gugat Hak Waris Sebidang Tanah Cengkeh, Diduga di Kuasai KK Ipar

Lebak – Bertahun-tahun tidak pulang Amad (57), asal warga Kampung Cibuluh RT 002 RW 003, Desa Cibodas Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, tanyakan hak waris sebidang tanah dari Ibu kandungnya Sanah Almarhum (Alm) kepada keluarganya.

Menurut Amad, yang menceritakan kronologis itu
kepada awak media, bahwa berawal tanah darat dan sawah milik ibu kandungnya yang berlokasi di daerah Kampung Bantar Awi, Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Namun setelah itu tanah dan sawah tersebut dijual oleh Humanah, kaka kandung dari Amad, dengan alasan tanah tersebut dijual dan akan di belikan tanah kembali yang berada di Kampung Cirendeu Hilir Desa Cirendeu Kecamatan Cilograng.

Amad, tersebut salah satu anak kandung dari Ibu Sanah almarhum, dari 4 bersodara yaitu anak ke 1. Humanah, 2. Ahmad, 3. Jamal, dan 4. Sudrajat.

“Ya saya ada 4 bersodara dari ibu Sanah Alm, tapi terkait hak waris soal tanah, milik orang tua kami yang berada di daerah Kampung Bantar Awi, sudah di jual dan di dibelikan kembali di daerah Kampung Cirendeu Hilir, dan itu hasil kesepakatan bersama antara keluarga.

Kemudian bagian saya tanah tersebut saya tanami pohon cengkeh, karena ke tiga sodara saya sudah masing-masing dapat bagaian, dari hasil jual tanah ibu saya yang di Kampung Bantar Awi,” kata Amad.

Lanjut Amad. “Namun sudah sekian lama saya tak melihat kebun saya, ternyata saya mendapatkan kabar bahwa tanah itu akan dijual oleh Owi, suami dari kaka saya Humanah, karena saya pertanyakan soal tanah itu, bahwa Owi mengaku tanah itu milik dia, dan surat-surat SPPT tanahnya pun atas nama dia.

Baca Juga:  Ayah Gamma Tuntut Keadilan Untuk Gamma Di Aksi Kamisan Semarang

Tapi sesudah saya bahas mengenai tanah tersebut sama Owi, tapi Owi menguasai tanah itu. Dan hal inipun sudah pernah di musyawarahkan di Kantor Desa Cirendeu, namun belum ada titik temu, ” ujar Amad.

Sementara saat di konfirmasi Kepala Desa (Kades) Cirendeu diruangan kerjanya Herdi, mengatakan.

“Ya benar, waktu itu pernah di musyawarahkan di kantor Desa, dan hasil musyawarah tersebut, ke dua belah pihak sudah sepakat tidak ada saling tuntut. Karena waktu musyawarah tersebut Pak Amad, tidak pernah menceritakan soal tanah yang sudah dia garap dan ditanami pohon cengkeh.

Untuk hal ini jika memang Pak Amad, masih ada unek-unek soal tanah waris, nanti kita agendakan kembali, untuk di musyawarahkan antara kedua belah pihak. Karena dari sodara Amad, yang bikin tidak ada titik temu saat di musyawarahkan, Pak Amad tidak punya bukti-bukti secara ke pemilikan tanah tersebut,” pungkas Herdi Kades Cirendeu.(Tim/red)

Komentar