ALIANSI PEJUANG TANAH MELAYU MENUNTUT TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ATAS RUSAKNYA JALAN DAN LINGKUNGAN DI PERANAP

PERANAP Rabu 31 Juli 2022 – Datuk Seri Marwan MR Ketua Umum DPH LAMR Inhu yang Terhormat,
Perkenalkan Kami Aliansi/Komunitas PEJUANG TANAH MELAYU yang terdiri
dari beberapa elemen/simpul dan lembaga/organisasi/Media sebagai berikut :

  1. LPPK (Lembaga Penyelesaian Perkara konsumen)
  2. HAM (Himpunan advokat Melayu)
  3. HAPI (Himpunan Advokat Pengacara Indonesia) Pekanbaru
  4. LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan pemerintah & Keadilan)
  5. IEG ( Indonesian Environmental Guard)
  6. PMR ( Pengawa Melayu Riau).
  7. REG ( RIAU ENVIRONMENTAL GUARD)
  8. GPM ( Gerakan Pemuda Melayu)
  9. PW AMI (Perkumpulan Wartawan Aliansi Media Indonesia)
    10.PMN (Pemuda Melayu Nusantaraa).
    11.MITRATNI-POLRI.COM
    12.KORAN JOKOWI.
    13.LASKAR PALAPA
    14.MARWAHMEDIA.COM
    15.WARTAKONTRAS.COM
    16.DERAPRIAU.COM
    17.RIAUUPDATE.COM

Dari hasil investigasi team kami di lapangan yang turun langsung ke lokasi di kabupaten Inhu kecamatan peranap,kami banyak menemukan pelanggaran – pelanggaran yang di lakukan pihak – pihak perusahaan baik itu perusahaan batu bara yg menjamur sekarang ini di kecamatan peranap maupun perusahaan – perusahaan perkebunan sawit.
Pelanggaran yang kami maksud dari hasil investigasi kami,muatan truk – truk yang melebihi tonase yang mana berakibat hancur nya jalan – jalan umum dan juga mengakibat kan debu pada saat hari panas , lumpur pada saat hujan yang di sebabkan oleh hilir mudik nya truk – truk tersebut, dan hampir setiap hari terjadi kecelakaan akibat jalan yg berlubang.
Dan kami juga sudah mendapatkan informasi dari Nara sumber yang tidak lain dari penduduk Tempatan,juga tokoh masyarakat dan karyawan yang bekerja di tambang batu bara.
Mereka sudah lelah untuk di janji – janjikan oleh pihak-pihak terkait termasuk juga pemerintah daerah yg mana akan mengadakan pertemuan dan duduk bersama tapi itu semua juga tidak ada realisasi yang bisa menyelesaikan permasalahan.
Jadi sebelum kami dari anak keponakan yang tergabung di ALIANSI PEJUANG TANAH MELAYU ini untuk melakukan tindakan ke ranah yang lebih tinggi kami minta ke pada Datuk SERI MARWAN MR KETUA DPH LAMR INHU untuk dapat memberikan masukan dan arahan dalam rangka mencarikan solusi terkait permasalahan yang telah berlarut larut ini.
Kami dari pihak anak keponakan yang tergabung dalam ALIANSI PEJUANG TANAH MELAYU ini akan terus memantau dan melakukan tindakan – tindakan hukum untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas.

PT PIR Diduga ikut ‘berkontribusi’ merusak dengan Angkutan Melebihi Kapasitas Jalan

Sementara itu dalam lalu lintas angkutan mobil klasifikasi berat, setiap harinya aktif melindasi jalan yang sudah kopong dengan angkutan over kapasiti diduga adalah angkutan batu Bara milik PT PIR, PT. GEL, PT SAMANTAKA, PT. ARC , PT. EDCO , PT. ERA, Kerugian yang ditimbulkan dari kelakuan merugikan rakyat ini benar2 Multy Player Effect dengan menghambat arus suplai Sembago ke kabupaten indragiri Hilir dan Inhu sendiri. Selain jalanan dibuat putus beberapa kali di kuala cenaku penanganan hanya mengandalkan upaya tangan masyarakat yang menderita di kiri kanan jalan dengan menimbun manual. Tak jarang terjadi kecelakaan tunggal setiap harinya dimana kegiatan masyarakat mengantar anak2 sekolah selalu terpeleset terutama bila hujan. Jalan pun otomatis putus bila diterpa hujan deras atau saat pasang air sungai indragiri.

ALIANSI PEJUANG TANAH MELAYU akan Menyampaikan laporan langsung ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup, hingga ke Presiden Jokowi. Karena selama bertahun2 ini terkesan seluruh aparat terkait di Kabupaten dan Riau menutup mata atas derita yang ditimbulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *