Aktivitas PETI Menggunakan Alat Berat Kembali Beroperasi di Hulu Kuantan.

Utamapos.com, Kuansing – Aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) Memakai Alat Berat kembali Beroperasi di Desa Serosa dan Koto Kombu Kecamatan Hulu kuantan Kabupaten Kuantan Singingi tentu hal ini menjadi perhatian khusus kenapa Aktivitas ini seolah tak bisa di berantas Tuntas ini menjadi sorotan masyarakat terutama dari Pemuda LIRA Provinsi Riau.
Untuk diketahui PETI merupakan usaha penambangan Emas yang dilakukan oleh perorangan, ataupun sekelompok orang yang dalam operasi tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, artinya penambang hanya mengeruk secara serakah untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa memikirkan efek buruk terhadap kerusakan lingkungan di sekiranya informasi yang di peroleh dari Masyakarat setempat yang tak mau di sebutkan nama nya Aktivitas ini mulai Marak kembali beroperasi di Duga kuat ada pihak yang membekingi dan Aparat desah setempat yang ikut dan memiliki alat Berat.
Seketaris Pemuda LIRA provinsi Riau Tri Galuh Suwito, SH mengecam keras kegiatan PETI menggunakan alat Berat ini, karena Aktifitas mereka sudah melanggar hukum dan juga menyebabkan rusaknya ekosistem lingkungan hidup, “kita tahu ekosistem lingkungan sangat sulit untuk diperbaharui.

“Dengan adanya aktifitas seperti ini membangkitkan kepedulian Pemuda LIRA untuk Meminta Aparat Penegak Hukum Mengusut PETI ini sampai tuntas secara hukum”, karna ini merupakan permasalah serius menyangkut lingkungan hidup.”Ironisnya para penambang yang egois hanya mencari keuntungan pribadi saja tampa memikirkan dan mempedulikan efek buruk yang timbul, “jelasnya kepada awak media, Selasa,9/11/2021.

Di Tambahkan Oleh Sahrul, SH Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Lira Provinsi Riau Negara kita sudah memiliki regulasi yang jelas mengatur bagi pelaku yang terbukti melakukan aktivitas PETI bisa diancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar,berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,bahkan masih banyak undang-undang lain yang bisa menjerat aktifitas PETI ini, salah satunya Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Pemuda LIRA Provinsi Riau berharap kepada para penegak hukum, Terutama Kepada Bapak Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi agar menindak tegas penambang ilegal ini, serta memerintahkan kepada jajaran nya untuk turun langsung kelapangan menghentikan aktifitas penambang ilegal ini serta menindak secara pidana pelaku tambang Emas ilegal ini.

jika Kapolres Kuansing belum juga berani Menindak kami akan kordinasi dan Laporkan ke Polda terkait permasalahan ini Sampai tuntas.ini merupakan kejahatan lingkungan dan tentunya masyarakat siap membantu dan memberikan dukungan terutama Pemuda LIRA Provinsi Riau juga bersedia membantu Aparat Penegak Hukum untuk menghentikan aktifitas penambang ilegal yang menggunakan alat berat ini, “ujar Sahrul.Kami menunggu aksi-aksi heroik dari Kapolres Kuansing untuk menyelesaikan kasus PETI ini Karena jelas tak ada Izin dan Telah merusak lingkungan di sekitar nay ungkapnya dengan Tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *