Aktivitas Peti Kembali Beroperasi di Desa Sungai Sirih Kecamatan Singingi, Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas.

News Update676 Dilihat

Aktivitas Peti Kembali Beroperasi di Desa Sungai Sirih Kecamatan Singingi, Masyarakat Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas.

KUANTAN SINGINGI – Aktivitas Peti di kecamatan singingi Kembali Beroperasi padahal sudah berapa kali di tindak Oleh Aparat Penegak Hukum tetapi tidak juga membuat Efek Jerah bagi para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) di kecamatan Singingi kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Ketua Ormas DPD Petir Kuansing Daniel Saragi mendapatkan Laporan dari masyarakat Setempat, dia mengatakan peti ini sudah berlangsung beberapa hari yang berlokasi di dalam Perkebunan Sawit Warga di Jalan Sungai Bawang Desa Sungai Sirih (F4) Kecamatan Singingi.

Saat Tim Investigasi Turun langsung Kelapangan kami melihat Sedang Beroperasi beberapa Unit Dompeng dan Para pekerja sedang Sibuk bekerja mendompeng, info yang kami peroleh dari Masyarakat setempat Pemilik Peti adalah masyarakat setempat, kami juga sempat mewawancarai Masyarakat setempat yang sedang melintas dan mereka mengatakan resah Akibat aktivitas Peti di jalan Sungai Bawang arah jalan desa Sungai Sirih Menuju Desa Kebun Lado apalagi Para pekerja seperti tidak ada takut di tangkap padahal aktivitas Peti ini Pas di dekat jalan besar di samping jembatan tapi seperti sudah di Kordinasikan ujar masyarakat yang melintas yang tak ingin di sebut kan namanya.

Daniel Saragi Ketua DPD Ormas Petir juga berharap Kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat karena sudah sangat meresakan apalagi Kapolres Kuansing sudah berapa kali mengatakan serius dan Berkomitmen untuk Memberantas semua aktivitas Peti di Wilayah hukum nya.

Daniel juga menambah kan bahwa setiap informasi yang di dapatkan dari masyarakat akan kami sampaikan ke aparat penegak hukum agar segera di tindak lanjuti dan di Proses Hukum karena Ormas Petir Berkomitmen sebagai
Penyambung suara masyarakat ungkapnya

Baca Juga:  Sukseskan Pemilukada Tahun 2024, Lapas Sibolga dan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Serah Terimakan DPTb

Tim Media Juga sempat Mengkonfirmasi Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang, SIK, SH terkait adanya informasi aktivitas Peti yang kembali beroperasi di Desa Sungai Sirih (F4) Kecamatan Singingi.

sampai berita di tayangkan belum ada memberikan jawaban.

Kegiatan usaha pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020). Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan illegal mining diancam penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar.

#HUMAS PETIR KUANSING
#ANDIKA”.

Komentar