Aktivis Muda’ Muhammad Zulfahri Tanjung, Kecewa Kepada Bawaslu Dan KPU Padang Sidempuan.

Berita utama153 Dilihat

Aktivis Muda’ Muhammad Zulfahri Tanjung, Kecewa Kepada Bawaslu Dan KPU Padang Sidempuan.

Boby Senam Gemoy di Alaman Bolak Sidimpuan, Apakah Itu Kampanye?, KPU dan Bawaslu Bungkam
Boby Senam Gemoy di Alaman Bolak Sidimpuan, Apakah Itu Kampanye?, KPU dan Bawaslu Bungkam
Irul DaulayFebruari 5, 2024
Breaking News, Sidimpuan/Tapsel17 Views

Boby Senam Gemoy di Alaman Bolak Sidimpuan, Apakah Itu Kampanye?, KPU dan Bawaslu Bungkam
Foto: Walikota Medan Boby Nasution sedang asyik Goyang Gemoy ala Prabowo bersama sejumlah politikus bersanding dengan foto kantor KPU dan Bawaslu P.sidimpuan. (FOTO: Rahmat Khairul Daulay)
P.Sidimpuan|Vidio Boby Nasution bersama politikus melakukan senam gemoy ala Prabowo Gibran yang digelar di Alaman Bolak Kota Padangsidimpuan (Psp) menjadi perbincangan netizen di media sosial.

“Itu konser apa Kampanye?,” ketik salah satu akun @Andi di tiktok, Senin (06/02/2024).

Melihat tari seorang wanita yang berpakaos ketat yang bergambarkan Prabowo-Gibran, akun milik@gantituahipnoterapi memberikan komentar.

“INNALILAHI WAINNA ILAHI ROJI’UUN”, semoga ALLAH SWT memberi TAUFIQ HIDAYAH TU HITA (Kepada kita),” ucapnya dalam media tiktok.

Sebelumnya acara dimulai pemberian gelar Tokoh Nasional Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) ke Muhammad Afif Bobby Nasution atau mantu Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) sekaligus Kakak Ipar Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.

Kemudian acara dilanjutkan Bobby Nasution dengan joget gemoy ala Prabowo sambil mengangkat dua jari bersama politikus Gerindra Gus Irawan Pasaribu, politikus Hanura Herry Lotung Siregar, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ketua DPRD Tapsel Abdul Basith Dalimunthe

Selain itu, juga terlihat ikut goyang Geboy di alaman bolak Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto, Wakil Ketua DPRD Erwin Nasution, Wakil Ketua 1 DPRD Rusydi Nasution dan sejumlah tokoh lain..

Salahsatunya, pengamat politik di Tapanuli Bagian Selatan, Parlaungan HSb mengatakan, kalaulah ingin mau Kampanye itu Sah saja, asal mengikuti aturan main Pemilihan Umum (Pemilu).

Mengingat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Surat Keputusan KPU Padangsidimpuan nomor 140 tentang zonasi pemasangan APK, acara tersebut sudah melanggar.

Ia juga menyebutkan, salah satu kerawanan pelanggaran yang timbul saat tahapan kampanye adalah penyalahgunaan tempat umum untuk berkampanye.

Terkait keterlibatan pihak pihak yang dilarang berkampanye, lanjut Parlaungan, meskipun memiliki kekuasaan dalam pemerintahan, itu sama hal menyalahgunakan jabatan.

Sementara, Ketua KPU P.sidimpuan, Tagor Dumora dan Ketua Bawaslu Padangsidimpuan, Ratno Afandi ketika awak media mendatangi kantor mereka satu persatu tidak berada ditempat.

“Ketua KPU lagi pergi ke Jakarta pak, ada acara Rapat Kordasi di Jakarta pak,” ujar salah satu wanita yang menjabat sebagai Staf KPU Padangsidimpuan.

Kemudian awak media ke Kantor Bawaslu P.sidimpuan. Di tempat, Seorang pria yang mengaku sebagai staf Bawaslu P.sidimpuan mengatakan bahwa ketuanya baru kemarin berangkat ke Jakarta.

“Baru kemarin bng ketua itu berangkat ke Jakarta, dalam acara Rapat Kordinasi,” ucapnya pria itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *