Serang – Proyek yang lokasinya berada di depan Lapas Kelas IIA Serang dan terbentang dari belakang Pengadilan Tinggi hingga ke Jembatan Sagarahan itu, dari hasil investigasi, tidak memiliki plang informasi mengenai nama proyek atau larangan.
“Ketika Kami Turun ke lokasi proyek tersbut tidak ada papan pelang proyek” kata Ujang Tamsil Sekjen Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam) DPD Kota Serang Kepada Media, Rabu (12/3/24).

Terkait proyek yang sebabkan aliran sungai di Lingkungan Cilincing Pasir Kali, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya tertimbun tanah proyek, iya menduga proyek tersebut tidak mengantongi ijin.
“Dengan tidak terpampangnya papan informasi kami menduga peryek itu tidak kantongi izin” ungkapnya.
“Kami meminta kepada dinas terkati agar segera turun langsung ke lokasi , dan memberhentikan proyek tersebut yang sudah merugikan masyarakat” imbuhnya.
“Kami akan kawal persoalan ini, agar jelas peroyek ini milik siapa dan untuk apa, khusnya pengelola proyek itu bisa memberikan solusi atau kompensasi kepada masyarkat yang terdampak” pungkasnya ( Tri/red)







Komentar