Ada Pungli Berjemaah di Satpas Polres Pematang Siantar, Kasat Lantas Minta Wartawan Berikan Informasi Alamat dan Nomor Handphone Pemohon.

Utamapos.com || Pematang Siantar – Sepertinya Tidak ada lagi kata Malu untuk oknum yang Melakukan Pungli di Satpas Polres Pematang Siantar ini, Setelah Viral Berkali-kali Di Beberapa Aplikasi Sosial Media, Seperti nya tidak ada kata untuk Bertobat dalam melaksanakan Aksi Pungli ditempat Lahan Basah ini, tidak hanya Oknum Polisi saja yang Bermain Curang, oknum PNS juga ada yang Nyambi Sebagai Mafia SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Pematang Siantar diduga Sudah Terstruktur,Sistematis,dan Masif.12/11/2024.

A Lubis warga kota Pematang Siantar 12/11/2024 Bercerita melalui aplikasi media sosial kepada Awak media, kronologi Awal kedatangan nya untuk membuat SIM A di Satpas Polres Pematang Siantar 14/10/2024 lalu, “jam 9.30 Wib Saya Sendiri datang langsung ke Satpas Polres Pematang Siantar untuk mengurus SIM A, di situ ada buk yessi. Orang nya Bejilbab pakai baju dinas coklat dan pakai kacamata . Terus kutanyak bg, Buk bisa sim yg udah mati di perpanjang? Katanya gak bisa bg . Harus buat baru lagi, Bu yessi Oknum Petugas Satpas Polres Pematang mengatakan kalau dibantu itu Rp.450.000 Untuk Sim A dan Rp. 380.000 untuk SimC dipastikan tanpa ujian teori dan ujian praktek. kemudian Bu yessi menyuruh saya untuk urus surat psikologis, Dikarenakan saya tidak mengerti untuk mengurusnya, saya di minta Rp. 450.000 agar tidak mengikuti Prosedur yang ditetapkan oleh POLRI alias nembak, Sekitar jam 13.30 Wib SIM Saya Terima dari ibu yessi itu bang” Ucap A Lubis

Lanjut nya “Harapan saya Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar membereskan oknum oknum yang melakukan pungli itu, jangan Hanya Pencitraan saja sekali – sekali turun ke lapangan lah, lihat ke bawah Pak, Biar Bapak tau Kinerja Oknum oknum nakal di Satpas Pematang Siantar ini seperti apa, Apakah mereka tau untuk mengurus sim itu biaya dari mana? Saya Rela meminjam uang koperasi, Hanya demi Sim A ku agar aktif kembali pak.” Tutup nya.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Ditempat terpisah, awak media mencoba mengkonfirmasi Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Gabriellah Gultom, Sik, MH

” Mitra Media Pers Nusantara = Dimas Surbakti. Saya sudah tau anda ini siapa pak.

Sudah saya sampaikan dari awal, jika memang bapak ada menerima info dari masyarakat/pemohon tentang oknum petugas yang (katanya) nakal, silahkan bantu kami dengan membawa masyarakat/pemohon tersebut untuk diambil keterangannya secara resmi, sehingga kami bisa memproses dan menindak tegas oknum petugas tersebut (jika memang benar ada). Dari dulu bapak hanya mengirim saya link2 berita seperti ini, tapi saya minta bapak bantu hadirkan masyarakat/pemohon tersebut, bapak tidak bisa. Trims

“Nah justru krn bpk sbg kontrol sosial dan kebtlan yg menerima komplain tsb, maka kami mnta bantuan bpk utk hadirkan orgnya pak. Atau kl tdk kami mhn info kontak dan alamat orgnya spy kami yg dtngi utk ambil keterangannya scr resmi. Agar selnjt jika mmng bnr ada oknum ptgs kami yg tdk ssuai prosedur, bs kami proses dan tindak tegas ke provos kami. Bgtu mekanismenya pak Dimas Surbakti.

Awak media Merasa Heran dan terkejut, Apa Bisa Di Satpas Polres Pematang Siantar Dalam Pembuatan SIM Baru tidak menyertakan Alamat dan nomor Telepon yang bisa dihubungi?
Sehingga Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom Sik, Mh meminta kepada wartawan untuk memberikan alamat dan no Handphone Pemohon serta membawa pemohon untuk di bawa ke Polres Pematang Siantar?

Perlu diketahui tugas pokok jurnalis:
1.Mencari dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber
2.Melakukan wawancara dengan narasumber
3.Menulis berita, artikel, dan laporan yang akurat serta informatif
4.Mengedit dan mengoreksi konten sebelum dipublikasikan
5.Memahami dan mengikuti kode etik jurnalistik

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Di mohon Kepada Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,dan Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Agar segera Melakukan Sidak dan Melakukan Evaluasi lagi untuk Kasat lantas Polres Pematang Siantar AKP Gabriellah Gultom Sik, Mh ini, diduga (Pemohon Bodong) Pemohon tanpa Tanpa Alamat dan Nomor Telepon yang Jelas Bisa terbit SIM A nya asalkan membayarkan Rp. 450.000 dan jika terbukti ada Praktek Pungli Agar Segera Diproses Berdasarkan Undang-undang yang Berlaku Di NKRI.(Red)

.

Komentar