Lebak – Carut marut dalam penyaluran program bantuan dari Pemerintah banyak terjadi, mulai dari pengurangan jumlah komoditi, harga di Agen E-warung lebih mahal dibandingkan harga pasaran, komoditi yang dipaketkan hingga kualitas dari komoditi,hak KPM diduga dikurangi Oknum Agen E-warung.
sangat disayangkan permasalahan–permasalahan tersebut hingga saat ini masih banyak ditemukan seperti yang terjadi di agen E-waroeng desa Cibeber kecamatan Cibeber kabupaten Lebak provinsi Banten.21/08/2022.
himbauan dari Pemerintah ataupun Kemensos,agar penyaluran BPNT sesuai dengan Pedum,akan tetapi masih banyak diabaikan oknum agen E-waroeng.
Hal tersebut terjadi di Agen E-waroeng milik wahyu desa Cibeber kecamatan Cibeber kabupaten lebak, dalam penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan dua pagu untuk dua bulan tersebut diduga ada kejanggalan.
pasalnya Agen E-warung tidak menggunakan jasa suplier dalam pemenuhan komoditi, akan tetapi memanfaatkan kearifan lokal sesuai dengan Pedum BPNT, namun kearifan lokal diduga tidak sesuai,karena yang dibagikan ke KPM hanya beras dua karung,telor 2,kg kacang 2,kg. sedangkan KPM menerima dua pagu dengan nominal uang Rp 400rbu.
Kearifan lokal seperti apa yang dimaksud…??? Hal tersebut tentu saja menimbulkan banyak pertanyaan di Masyarakat.
wahyu pemilik agen E-waroeng desa Cibeber, dikonfirmasi belum ada jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Miris memang, apa yang telah dituangkan dalam Pedum, diduga tidak dihiraukan pihak agen E-waroeng, banyak permainan dan diduga ada indikasi mar’up keuntungan besar dengan adanya program dari Pemerintah.
seharusnya menjadi perhatian khususnya untuk TKSK sebagai tenaga Pengawas juga Pemerintah setempat.
Diduga ada pembiaran dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK).
Dikonfirmasi pihak TKSK via WhatsAp,nanti akan saya tegur.singkatnya.(Sahran)