Pada masa pelaporan SPT Masa PPN, khususnya untuk periode Maret 2025, banyak wajib pajak mengalami kendala teknis di aplikasi pelaporan pajak DJP Online Coretax. Salah satu masalah yang paling sering dilaporkan adalah faktur pajak masukan yang sudah dikreditkan tidak muncul dalam draft SPT, sehingga menyebabkan perhitungan pajak terutang menjadi lebih besar dari yang seharusnya.
Masalah ini bukan disebabkan oleh kesalahan wajib pajak, melainkan berasal dari gangguan sistem atau error di pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Banyak pengguna, termasuk yang tergabung dalam grup WhatsApp KPP, melaporkan kejadian serupa, dan pihak DJP pun telah memberikan klarifikasi serta solusi teknis untuk mengatasi masalah ini.
Kenapa Faktur Masukan Tidak Masuk SPT Masa PPN ?
Permasalahan yang terjadi adalah sebagai berikut:
-
Faktur pajak keluaran sudah tampil di draft SPT Masa PPN.
-
Namun, faktur pajak masukan belum muncul, padahal sudah dikreditkan oleh wajib pajak.
-
Akibatnya, jumlah pajak yang harus dibayar dalam SPT menjadi lebih besar karena tidak dikurangi oleh pajak masukan.
Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, terutama mendekati batas waktu pelaporan yang jatuh pada 10 Mei 2025.
Penyebab Masalah
Berdasarkan informasi dari pihak DJP, penyebab utama faktur pajak masukan tidak masuk ke SPT adalah:
-
Tombol “Posting SPT” tidak berhasil mengupdate data terbaru pada lampiran SPT.
-
Tanggal last update atau previl masih belum menunjukkan tanggal hari ini, artinya data belum sinkron dengan server DJP.
-
Antrian server yang padat karena banyaknya wajib pajak yang mengakses secara bersamaan.
Cara Mengatasi aktur Masukan Tidak Masuk SPT Masa PPN
Berikut langkah-langkah solusi yang bisa kamu lakukan:
1. Cek Draft SPT
-
Masuk ke aplikasi pelaporan SPT Masa PPN di DJP Online.
-
Klik menu Surat Pemberitahuan (SPT) → pilih Draft SPT → klik Lihat.
-
Periksa apakah faktur masukan sudah muncul di bagian lampiran.
2. Klik Tombol “Posting SPT”
-
Jika faktur masukan belum muncul, klik tombol “Posting SPT”.
-
Setelah diposting, periksa apakah tanggal last update (previl) sudah sesuai dengan tanggal saat ini (misalnya: 29 Maret 2025).
-
Jika belum sesuai, ulangi proses posting beberapa jam kemudian.
3. Lakukan Secara Berkala
-
Disarankan tidak terlalu sering klik tombol posting, karena dapat membebani server DJP.
-
Lakukan maksimal 3 kali dalam sehari: pagi, siang, dan malam.
-
Cek kembali tanggal previl setelah masing-masing percobaan.
4. Simpan Bukti Jika Gagal Terus
-
Bila hingga batas pelaporan (10 Mei) faktur masukan masih belum masuk:
-
Screenshot tampilan sistem sebagai bukti kendala teknis.
-
Simpan dokumen tersebut untuk mengajukan sanggahan jika terkena denda.
-
DJP telah menyatakan bahwa kesalahan ini bukan berasal dari wajib pajak, sehingga sanggahan bisa diajukan.
-
Penutup
Wajib pajak tidak perlu panik bila faktur pajak masukan tidak muncul di SPT Masa PPN. Hal ini adalah masalah sistemik yang telah diakui DJP, dan solusi telah disediakan dengan penggunaan tombol posting secara berkala.
Pastikan kamu tetap memantau perkembangan sistem dan laporkan SPT sebelum 10 Mei 2025. Simpan bukti jika terjadi error berkepanjangan agar tidak dirugikan dengan denda yang tidak semestinya.







Komentar