Sekolah MTs DAAR EL-KARIM Diduga Lakukan Pungli Kepada Siswa, Berkedok Biaya Ujian Semester Akhir dan Kenakikan Kelas.

News Update1386 Dilihat

Sekolah MTs DAAR EL-KARIM Diduga Lakukan Pungli Kepada Siswa, Berkedok Biaya Ujian Semester Akhir dan Kenaikan Kelas.

Lebak – Madrasah Tsanawiyah MTs DAAR EL-KARIM Pagelaran,Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Provinsi Banten, diduga menerapkan pungutan liar kepada orang tua/wali peserta didik sebesar Rp 850.000 per Siswa/i Untuk Kegiatan Ujian Semester akhir dan kenaikan kelas.

Kepala Madrasah Mts ini mengadakan penggalangan dana untuk pembayaran ujian sekolah bersifat pungli,menurut kepala sekolah itu sudah disepakati dalam rapat dengan orang tua siswa/i Dana tersebut diklaim digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan karena dana BOS yang diterima sekolah dianggap tidak mencukupi.

Namun, kebijakan ini memunculkan pertanyaan: Apakah pungutan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)?

Dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas, disebutkan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa memungut biaya.

Sekolah yang dibiayai oleh negara dan menerima dana BOS, MTs DAAR EL-KARIM seharusnya tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap siswa.

Pihak sekolah berdalih bahwa ini sudah disepakati orang tua dan tidak bersifat paksaan.

Namun, jika dalam praktiknya orang tua merasa terpaksa membayar karena tekanan psikologis atau adanya konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar, maka ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri tidak boleh menentukan nominal pungutan yang wajib dibayar siswa. Sumbangan dari masyarakat harus benar-benar sukarela dan tidak boleh ada unsur paksaan.

Dalam kasus MTs DAAR EL-KARIM, nominal Rp 850.000 Persiswa/i telah ditentukan secara tetap, dan pembayaran sebagian sudah dilakukan.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa iuran untuk pembayaran ujian tersebut tidak sepenuhnya sukarela, melainkan sebuah kewajiban terselubung yang melanggar aturan.

Baca Juga:  Survei Terbaru Liberte Institute, NC-LM Ungguli Petahana di Pilkada Kota Solok 2024

Pihak sekolah seharusnya lebih transparan dan memastikan bahwa setiap pungutan sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta tidak membebani orang tua siswa.

Pada Pasal 1 ayat 3 Nomor 16 Tahun 2020, menjelaskan bahwa Bantuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Bantuan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa Oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua wali dengan syarat yang disepakati para pihak.

Pasal 11 ayat 3 Nomor 16 tahun 2010 menyebutkan bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarnya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan atau Yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Pada pasal ini menyebutkan, bahwa penggalangan dana itu dapat dilakukan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta, dan tidak membenarkan bagi sekolah negeri yang sudah ada alokasi dana BOS.

Beberapa orang tua siswa yang merasa dirugikan akibat adanya pungutan liar(pungli), akan segera melaporkan kejadian ini kepada Dinas Pendidikan, Kementerian Agama agar kebijakan ini dievaluasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Dikonfirmasi Beberapa Orang tua siswa akan mengeluarkan anaknya dari Sekolah MTs DAAR EL-KARIM karena tidak bisa membayar biaya ujian sekolah dan untuk kenaikan kelas senilai Rp 850.000.biaya ujian sekolah dan kenakikan dari sekolah MTs DAAR EL-KARIM terlalu membebani kami,karena biayanya terlalu mahal dan di tentukan,terpaksaanak kami akan keluar.

Bahkan ada guru yang selalu menekan harus segera bayar iuran tersebut supaya kami bisa ujian,ungkapnya.

Dikonfirmasi kepala sekolah MTs DAAR EL-KARIM,itu akan saya ralat ulang kang sebab saya gak tau kalau di masyarakat ada keluhan seperti ini,karen waktu musyawarah tidak ada yang merasa keberatan.

Untuk iuran itu sudah ada kesepakatan dalam porum musyawarah tetapi saya juga gak tau kalau masyarakat banyak yang tidak setuju.kalau untuk iuran itu senilai 800.000(delapan ratus ribu rupiah) itupun belum dilakuan dan pada hari Senin mendatang akan di adakan musya

Komentar