TIM LEMBAGA ALIANSI INDONESIA MINTA PT.SSS DI RIMPIAN INHU AGAR LEBIH MEMPERHATIKAN HUKUM POLUSI UDARA

INHU778 Dilihat

TIM LEMBAGA ALIANSI INDONESIA MINTA PT.SSS DI RIMPIAN INHU AGAR LEBIH MEMPERHATIKAN HUKUM POLUSI UDARA

INHU – Berdirinya perusahaan raksasa PT . SANLING SAWIT SEJAHTERA (SSS) Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu Riau sudah lama bikin resah masyarakat terkait dengan adanya polusi udara dan rusaknya jalan akses desa perkampungan. 25/Maret/2025.

Menurut keterangan dari komando garuda sakiti Lembaga Aliansi Indonesia Rudi Walker purba pihaknya sudah melakukan investigasi dilokasi perusahaan PT. SSS ternyata apa yang di adukan warga benar adanya teryata selama ini pihak PT tersebut telah melakukan pencemaran lingkungan yang mana kondisi perusahaan masih terlalu dekat di pemukiman warga dan hal tersebut diduga sudah melanggar aturan hukum yang ada.

Pelaku pencemaran udara bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang (UU) PPLH. Selain itu, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana pencemaran udara
Pasal 98 ayat (1) UU PPLH mengatur bahwa pelaku yang sengaja mencemari udara bisa dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun.

Pasal 98 ayat (2) UU PPLH mengatur bahwa pelaku yang mencemari udara dan mengakibatkan orang luka atau bahaya kesehatan manusia bisa dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Pasal 98 ayat (3) UU PPLH mengatur bahwa pelaku yang mencemari udara ambien dan mengakibatkan orang luka berat atau mati bisa dikenakan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu juga pihak PT. SSS sudah bikin resah terkait jalan perkampungan yang kondisinya semakin rusak diduga akibat mobil perusahaan yang melintas dengan beban muatan yang berlebihan muatan sehingga mengakibatkan kondisi jalan perkampungan rusak , yang mana jalan tersebut tidak layak dilintasi oleh perusahaan tersebut, seharusnya PT. SSS memiliki jalan tersendiri bukan melewati jalan perkampungan yang selama ini dilakukan dan hal tersebut diduga PT. SSS sudah melanggar hukum tentang jalan.

Baca Juga:  Camat dan Kades Sungai Lala Resmi membuka pawai Takbir keliling di kecamatan sungai Lala 

Sesuai Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19 mengatur pembagian kelas jalan untuk truk, termasuk batas muatan dan dimensi truk yang diperbolehkan.

Truk harus mengikuti pembagian kelas jalan yang tersendiri dari kelas l, ll, lll, dan khusus.
Kelas l adalah jalan antreri atau provinsi, sehingga truk tidak boleh melewati jalan di kampung – kampung.

Selain itu, badan usaha yang memerlukan jalan dengan spesifikasi khusus wajib membangun jalan khusus untuk keperluan mobilitas usahanya, Dengan demikian diduga PT. SSS sudah melanggar aturan hukum pemerintah.

Sebelum terlambat dan semakin bikin resah masyarakat, Diminta ketegasan pemerintah daerah maupun pusat untuk segera melakukan proses hukum tegas terhadap PT. SSS tersebut yang diduga selam ini sudah bikin resah dan merugikan masyarakat , juga diduga melanggar hukum.

Sesuai Pasal – pasal terkait pencemaran udara oleh perusahaan diatur dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999.

Sementara dari pihak pimpinan perusahaan PT. SANLING SAWIT SEJAHTERA ketika hendak dikonfirmasi awak media dan Lembaga komando garuda sakti aliansi Indonesia tidak ada di tempat, Dan di konfirmasi melalui WhatsApp belum ada jawaban.(***)

Komentar