Pengadaan Foto Bupati&Wakil Bupati Simalungun Dr.Anton-Benny Diperjual Belikan Ke Pihak Ketiga Seharga Rp 200- 350ribu.

News Update1087 Dilihat

Pengadaan Foto Bupati&Wakil Bupati Simalungun Dr.Anton-Benny Diperjual Belikan Ke Pihak Ketiga Seharga Rp 200- 350ribu.

 

Utamapos.com

Simalungun-Sumut.

Dugaan praktik jual beli foto Resmi Bupati Simalungun Anton Saragih dan Wakil Bupati Benny Sinaga mencuat setelah beberapa sumber mengungkapkan bahwa mereka diminta untuk mengambil foto tersebut melalui pihak ketiga.seharga Rp 200-350 ribu.

 

Praktik ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai pemerintahan Kabupaten Simalungun dan masyarakat luas. Pasalnya, foto resmi kepala daerah dan Wakil umumnya disediakan oleh pemerintah setempat tanpa dipungut biaya tambahan, terutama bagi instansi yang memerlukan untuk keperluan administrasi atau kelengkapan kantor.

 

Ketika kru media melakukan konfirmasi dengan Kabag umum Pemkab Simalungun Josua Simaibang.terkait pengadaan foto Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang diserahkan kepada pihak ketiga melalui pesan Aplikasi WhatsApp, Rabu, (5/3/25) Sekira pukul 09:50 WIB memberikan Klarifikasi “Ijin untuk konfirmasi terkait hal tersebut boleh dipertanyakan kepada masing masing OPD ketua

Setau kami tidak ada arahan untuk beli atau pengadaan dari pihak ketiga ketua

Kami juga dari bagian umum tidak pernah mengorganisir atau meng endorse pihak ketiga kepada kepala OPD dan jajarannya”.sebutnya.

 

Namun sebelum nya beberapa pegawai pemkab Simalungun meminta foto resmi ke Bagian Umum,tapi justru diarahkan untuk menghubungi seseorang berinisial JP yang diduga sebagai pihak ketiga dalam pengadaan dan jual beli foto Bupati dan Wakil Bupati tersebut.

 

“Silakan hubungi JP, nanti saya kirim nomor kontaknya,” ujar Kabag Umum kepada pegawai tersebut.Dari informasi yang diperoleh, harga satu foto resmi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun disebut-sebut dibandrol Rp200 – 350ribu/satu pasang.

 

Elemen masyarakat dan sosial kontrol sangat berharap agar ada klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak terkait jika praktik praktik semacam ini masih saja terjadi.Red/in

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Maluku Terima Tahap II Berkas Perkara Korupsi ADD/DD

Komentar