Utamapos.com || Siak- Pertambangan galian C diduga illegal milik Pak Marpaung di Kecamatan Dayun Kabupaten siak bebas beroperasi yang berlokasi tidak jauh dari Polres siak Provinsi Riau. 26/02/2025.
Mirisnya tambang yang diduga ilegal itu bebas beroperasi tanpa pernah tersentuh Hukum.

Pantauan awak media 11/02/2025 di lokasi Pak Marpaung masih beroperasi penambangan galian c diduga illegal
Berdasarkan keterangan warga Dayun sebut saja Bambang 20/02/2025.AG mengatakan bahwa aktivitas tambang ilegal galian C milik Bapak Marpaung itu sudah lebih dari 2 tahun beroperasi, sering viral di media dan diduga kebal hukum.
“Tambang Galian C itu pemiliknya Pak marpaung bang, sudah bolak balik di beritakan dan viral di sosial media, Bahkan sudah berganti Kapolres pun kegiatan itu terus eksis beroperasi Kapolres Siak ini diduga tutup mata dan sering terima upeti bang, makanya usaha Tambang galian C itu aman dan kondusif.
Lanjutnya, ‘Jika di musim panas, sepanjang jalan menjadi sangat berdebu sekali bang, jalanan pun menjadi licin karena tumpahan material tanah timbun dari dumptruk yang lewat, sehingga sangat rawan sekali terjadi kecelakaan.” Ucap Bambang
Benny Warga lainnya juga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Kami sebagai masyarakat khusus wilayah dayun – siak meminta kepada APH dan Dinas Terkait agar penambangan liar ini benar-benar dihentikan karena sangatlah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan”
Hingga berita ini ditayangkan awak media tetap berupaya mendapatkan konfirmasi terhadap pihak terkait.(Red)







Komentar