Hakim Vonis 7 Tahun , Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Pikir Pikir

News Update776 Dilihat

Hakim Vonis 7 Tahun , Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Pikir Pikir

Pekanbaru Utamapos.com Sidang tindak pidana korupsi impor gula di gelar Jumat 21/02/2025 oleh pengadilan negeri Pekanbaru

Sidang dengan agenda Pembacaan putusan di pimpin oleh Jhonson Parancis MH selaku ketua majelis di saksikan oleh JPU , PH dan kedua Terdakwa Ronny Rosfyandi yang juga mantan Kakanwil Bea Cukai Riau serta Rudi Hartono mantan kepala gudang PT SMIP ( Sumber Mutiara Indah Perdana ) .

Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menjatuhkan hukuman’ kepada terdakwa Ronny Rosfyandi dengan pidana penjara selama 7 tahun d an terdakwa Rudy Hartono selama 5 tahun, dikurangi dengan masa tahanan serta mewajibkan kepada terdakwa Ronny Rosfyandi untuk membayar denda sebanyak 750 juta , apabila tidak dapat membayar denda maka akan di tambah kurungan selama 2 tahun serta membayar uang pengganti sebesar 375 juta .

Atas putusan majelis hakim , Jaka penuntut umum pikir pikir serta terdakwa juga mengatakan pikir pikir .

Baca Juga:  Sidang PA 2 Di warnai Mediasi Belum Ada Titik Temu Dan Akan Dilanjutkan Mediasi Yang Kedua

Komentar