Despa Wandri Divisi Tekhnis KPU Kabupaten Solok ; Semua Pasangan Calon Wajib Laporkan lima Hal Ini Sebelum Masuki Kampanye

Utamapos.com| Pasca dilaksanakan pengundian nomor undian pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024 di Aula GOR Batu Batupang Senin 23/9/2024, Divisi tekhnis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok  Despa Wandri ingatkan beberapa hal yang harus dilakukan pasangan calon sebelum masuki tahapan kampanye.

Adapun beberapa hal adalah

  • Setiap pasangan calon wajib membuka rekening khusus dana kampanye.
  • Setiap pasangan calon wajib membuat laporan awal dana kampanye.
  • Setiap pasangan calon wajib melaporkan pemberi sumbangan dana kampanye.
  • Setiap pasangan calon wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
  • Dan diikuti dengan laporan penutupan dana kampanye.

Despa Wandri juga mengingatkan jika seandainya pasangan calon tidak mengindahkan beberapa hal tersebut diatas bisa dikenakan sangsi tidak diberikannya rekomendasi kepada pejabat bwrwenang untuk melantik calon terpilih.

Sementara dalam kesempatan yang sama Divisi Parmas dan SDM KPU kabupaten Solok  Novialdi Putra sampaikan bahwa untuk mekanisme debat calon, apa saja kampanye yang difasilitasi oleh KPU, besaran hadiah kampanye dan apa apa saja yang boleh dilakukan oleh peserta dan partai pengusul dan pengusung yang akan disampaikan dalam Rapat Koordinasi. ( Abd 21 )

 

Baca Juga:  Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku : "Kunjungan Kerja Di Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku"

Komentar