‘9 Anggota Genk Motor ‘ Simple Life (SL) Positif Narkoba’

 

Utamapos.com Sumut Medan – Sembilan orang pelaku Gemot (Geng Motor), yang menamai diri mereka dengan sebutan Gemot “Simple Life”, diantaranya, R (18), JAP (18), AP (18), DGR (18), SF (19), RP (18), ES (20), MTD (20) dan AR (18) kini tak berkutik ketika digelandang petugas Satreskrim Polres Pelabuha Belawan bersma Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. Jumat (12/1/2024).

“Ada 4 Laporan Polisi yang kita tangani, dan mereka merupakan buruan Polisi serta hasil test urine, 9 pelaku positif menggunakan Narkoba,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (12/1) dalam keterangannya.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Zikri Muammar menjelaskan, kronologi penangkapan yang berawal dari informasi adanya keributan, lalu anggota Pos Polisi KIM Polsek Medan Labuhan dan petugas keamanan PT. KIM berhasil melakukan penangkapan dua anggota genk motor berinisial R dan J oleh pada Kamis, 11 Januari 2024, sekitar pukul 04.30 WIB.

“Dua anggota genk motor yang ditangkap saat itu membawa senjata tajam. Setelah penangkapan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan melakukan interogasi terhadap keduanya. Lalu, dari hasil interogasi, petugas melakukan pengembangan disebuah gudang kosong atau base camp mereka yang diduga menjadi tempat berkumpul kelompok tersebut.” Kata Kasat Reskrim.

Pada gudang kosong tersebut, ungkapnya lebih lanjut, petugas berhasil menangkap lima orang anggota genk motor lainnya yang sedang tidur, yaitu S, T, Al, As, dan D. Selain itu, satu orang berinisial R juga ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Pos Polisi di Bundaran KIM II.

“Kesembilan pelaku mengakui bahwa mereka merupakan anggota genk motor “SL” (Simple Life) dan sudah beberapa kali terlibat dalam aksi tindak pidana seperti penganiayaan, perampokan, dan tindak pidana narkoba. Dari kesembilan tersangka, empat laporan polisi sudah berhasil kami konfirmasi.” Tambah Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 buah samurai, 2 buah parang panjang, 1 buah parang bergerigi, 1 buah celurit, 1 buah panah, 1 anak panah, 1 bungkus narkoba jenis ganja, 1 blok kertas tiktak, dan uang tunai sejumlah Rp 200.000,- yang dimiliki oleh tersangka T. Selain itu, dua unit sepeda motor juga turut diamankan.

“Saat ini Kami sedang melakukan upaya pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain atau lokasi tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh para tersangka.” Tutup Kasat Reskrim.(CS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *