Utamapos.com, RN Kampar – Pengunaan Anggaran Penanganan Pandemi Covid -19 tahun 2020 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kampar Diduga Di Korup, Hal inilah yang membuat DPW Pemuda Lira Riau Bergerak Melaporkan Plt Bapak Afrudin Amga Ke Kejati Riau. Senin, (8/11/2021).
Adapun Dugaan penyelewengan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan pandemi covid -19. Anggaran BTT yang digunakan oleh BPBD Kampar berasal dari APBD Kampar sebesar Rp. 8.957.057.620,00, saat itu BPBD Kampar di nahkodai oleh Plt Bapak Afrudin Amga dan Bendahara BPBD saat itu Asril.
Dugaan Korupsi di BPBD Kampar berawal dari temuan BPK-RI Perwakilan Riau dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 ditemukan ada sisa tambahan uang (TU) belum disetorkan ke kas daerah Rp. 2.590.211.900,00
Sesuai pemeriksaan dari BPK terhadap rekening pribadi bendahara BPBD menunjukan bahwa bendahara tersebut menyetorkan uang dana BTT rekening sebesar Rp. 1.581.522.000,00.
Bukan sampai disitu saja, bendahara pengeluaran BPBD menitipkan kepada dua orang saudaranya yaitu sdr. Al dan sdr He dengan alasan sedang sakit dan takut menyimpan uang tunai dirumahnya dan berjanji menyetorkan sisa TU dan BTT ke Kas daerah pada tanggal 11 febuari 2021 namun hingga sampai saat ini masih juga belum disetorkan.
Daniel Saragih S.H menyampaikan pada awak media bahwa” dengan adanya bukti permulaan kami menduga ada indikasi korupsi dan penyelewengan anggaran secara sengaja kelebihan anggaran itu tidak disetorkan ke kas daerah kabupaten Kampar.
Maka dari itu kita minta Kejati Riau menyelesaikan kasus ini secepatnya, karna bukti-bukti permulaan sudah jelas tidak ada lagi alasan untuk tidak menyelesaikan kasus ini, “kata Daniel Saragih S.H,. Rabu (10/11/21).
Tri Galuh S.H selaku Sekretaris Jendral DPW Pemuda Lira Riau juga menambahkan berdasarkan informasi yang kami dapatkan bendahara pada masa kepemimpinan Plt Amga berinisial Al juga saat ini sudah jarang masuk Dinas dan hal itu memperkuat dugaan kami bahwa memang ada yang tidak beres di BPBD Kampar, karena Al pada masa kepemimpinan Plt Amga jadi “langganan” namanya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK_Ri Perwakilan Riau.
Kemudian juga di sebutkan dalam LHP bahwa adanya beberapa kali pencairan anggaran tanpa melampirkan nota/faktur pembelanjaan sebagai dasar acuan untuk pengambilan dana berikutnya namun Kepala Pelaksana Plt BPBD tetap merekomendasikan pencairan.
“Jika memang benar demikian maka ini sudah termasuk Unsur Penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintahan. Kami harap instansi Kejaksaan fair dan terbuka untuk segera menindak lanjuti laporan kami agar prinsip penyelenggaraan pemerintahan Good Governance tercipta tidak hanya di lingkungan pemerintahan kabupaten Kampar namun juga di Provinsi Riau. “Ucapnya”
Kami Pemuda Lira Provinsi Riau akan mengawal kasus dugaan Korupsi dan penyalahgunaan wewenang di BPBD Kampar ini sampai tuntas sehingga oknum oknum ini ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana BTT .
“Kami juga meminta Kejati Riau Untuk memanggil secepatnya Plt BPBD Kampar Bapak Amga dan Bendahara pengeluaran untuk segera di periksa segera karena pemuda LIRA Riau menduga kuat merekalah oknum yang harus bertanggung jawab secara penuh terkait penyelewengan dana tersebut di BPBD Kampar.
Pemuda Lira adalah sayap LSM Lira
Provinsi Riau Konsisten terhadap Pemberantasan Korupsi di Riau kami berharap kepada Kejati Riau Agar masalah ini bisa di tuntaskan,”pungkasnya.