3 Lembaga yang tergabung di KRL, Akan membuat laporan Resmi ke polres Lebak,terkait dugaan pungutan Retribusi angkutan umum cikotok.

Berita utama1019 Dilihat

3 Lembaga yang tergabung di KRL,Akan membuat laporan Resmi ke polres Lebak,terkait dugaan pungutan Retribusi angkutan umum cikotok.

Lebak – Pungutan Retribusi Diterminal cikotok oleh oknum petugas terminal,yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, diduga ada pungutan diluar aturan yang sudah ditentukan Peraturan daerah (perda)kabupaten Lebak, no 8 tahun 2010. peraturan Bupati, (perbup),no 44 tahun 2021 kendaraan Bus/ELP/PS/ Seat 14.

lokasi tempat pungutan retribusi kendaraan yang dilakukan oknum yang bekerja sama dengan pihak anggota Dishub cikotok di kawasan terminal tersebut, sehingga ada dugaan pembiaran dari pihak dishub dan membiarkan oknum tersebut memungut retribusi kepihak sopir angkutan umum dari mulai Rp 15-20 ribu rupiah per angkutan diterminal cikotok, desa cikotok kecamatan Cibeber kabupaten Lebak provinsi Banten.

Kolaborasi antar Lembaga (KRL ) 1, lembaga Aliansi Indonesia (KGS Lebak), 2 LSM abdi gema perak (AGP), 3 LSM laskar Banten Reformasi (LBR),ketiga lembaga tersebut akan membuat laporan resmi ke polres Lebak setelah hasil audensi di kantor dishub kabupaten lebak diduga tidak ada singkronisasi hasil audensi. kolaborasi antar lembaga(KRL),yang diwakili beberapa ketua lembaga,akhirnya akan membuat laporan resmi ke pihak APH polres Lebak.

Hasil audensi yang disampaikan pihak lembaga ke pihak dishub Lebak diduga tidak ada titik temu dan akhirnya lembaga yang tergabung (KRL) akan membuat laporan resmi ke pihak polres Lebak, karena ada dugaan pungli dari pihak pengelola terminal ke para sopir angkutan,karena besaran retribusi yang sudah ditentukan mulai angkutan angdes Rp 4000,elf Rp 5000,bus kecil Rp 7000.

Retribusi yang ditentukan peraturan Daerah(perda)kabupaten lebak senilai Rp 5000 ribu rupiah,akan tetapi paktanya dilapangan pengelola terminal diduga memungut ke para sopir senilai 15-20 ribu rupiah,dengan alasan untuk beli Oli,untuk pengelola,dan setor ke dishub.

Baca Juga:  GMDM-DKP Rohil Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

Dikatakan Toni Firmansyah yang tergabung di kolaborasi antar Lembaga akan melaporkan hal tersebut ke pihak polres Lebak,kami yang tergabung di lembaga KRL akan membuat laporan resmi ke polres Lebak terkait dugaan-dugaan tersebut,supaya ditindak tegas oknum pelaku yang diduga melakukan pungutan yang berkedok Retribusi,karena kalau dibiarkan berkeliaran itu jelas premanisme sehingga akan meresahkan para sopir,tidak nyaman membuat gaduh.tukas Toni Firmansyah.

Dikonfirmasi Kadishub Lebak via WhatsApp, hasil audensi terkait dugaan pungutan retribusi,pihaknya hanya menengahi dan memberi penjelasan, itu oknum diluar dishub,dan sudah selesai damai mereka,padahal menurut Kadishub itu sudah clear.

Penanggung jawab terminal (AW) anggota dishub,dan itu bukan pungutan retribusi Sudah klarifikasi,betul besaran tarif retribusi angkutan dari angkutan desa (angdes) Rp 4000 ribu rupiah, ELP Rp 5000 ribu rupiah,bus kecil 7000 ribu rupiah,itu yang kita diluruskan.terangnya.(tri/Rudi)

Komentar