Lebak – Penambang tanpa ijin (PETI) di wilayah Desa pasir gombong Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak provinsi banten, diduga ada pembiaraan dari apartaur pemerintah setempat.
Padahal dengan adanya tambang tanpa ijin tersebut sangatlah berpotensi longsor dan banjir yang akan merugikan masyarakat banyak ketika sudah terjadi bencana banjir atau longsor dengan adanya penambang tanpa ijin (PETI).
Dikonfirmasi salah satu penambang liar (PETI) via WhatsApp,berinisial “BN” salah satu penambang emas di lokasi pasir gombong,. BN dimintai komentarnya selaku penambang, oleh pihak media,dirinya menegaskan bahwa usaha kami lagi sulit.
kalau tidak percaya silahkan lihat dan datang kelokasi,ungkapnya.
“BN” selaku penambang. tersebut memperlihatkan legalitas dari salah satu LSM bahwa BN tersebut tergabung dalam salah satu anggota LSM.
wartawan konfirmasi terkait pertambangannya yang dikelola salahsatu oknum LSM yang berinisal (BN) Sangat di sayangkan legalitas LSM,hanya dijadikan tameng untuk memback’up tambang emas,legalitas katru tanda angota “KTA LSM”yang dimiliki (BN) hanya untuk dijadikan tameng selaku penambang emas.
Padahal legalitas LSM itu bukan digunakan untuk aktivitas selaku penambang, tetapi kalau LSM itu harus digunakan untuk kemaslahat pada umumnya LSM,itu menindak,memberi pengarahan dan pemaham terhadap kegiatan ilegal, itu malah memback’up, pertambngan emas ilegal demi kepentingan dirinya di pertambangan tanpa ijin (PETI).
Kepada Aparat penegak hukum (APH),segera menindak tegas dengan adanya pertambangan tanpa ijin atau Peti di wilayah desa pasir gombong kecamatan Bayah Kabupaten Lebak. Diduga salah satu oknum LSM dengan legalitasnya untuk memback’up pertambangan emas tanpa ijin.(Rudi cs /red.)








Komentar