Diskusi Publik dan Launching Laporan Tahunan Situasi Kekerasan Terhadap Perempuan Di Jawa Tengah Tahun 2024

Semarang2333 Dilihat

Utamapos.com || Semarang – Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang, merupakan lembaga yang bekerja bersama kelompok perempuan miskin, rentan dan marjinal untuk pemajuan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi perempuan yang berkedudukan hukum di Jawa Tengah.

Dalam rangka kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), LRC-KJHAM bekerja sama dengan Fakultas Hukum dan Komunikasi UNIKA Soegijapranata menyelenggarakan diskusi publik dan launching laporan tahunan situasi kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah Tahun 2024 dengan tema memperkuat akses keadilan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan di Jawa Tengah di Gedung Albertus Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata (10/12/2024).

Kegiatan ini dihadiri sekitar 100 peserta dari lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, mahasiswa, jaringan masyarakat dan media.

Direktur LRC-KJHAM, Nur Laila Hafidhoh, M.Pd dalam sambutannya saat membuka kegiatan diskusi publik mengatakan, perempuan masih mengalami diskriminasi di berbagai aspek kehidupan

“Salah satu bentuk diskriminasi yang didokumentasikan oleh LRC-KJHAM adalah kekerasan terhadap perempuan,” lanjutnya.

LRC-KJHAM mencatat 452 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020-2022, dengan jumlah korbannya 507 perempuan dengan 484 pelaku dan korban meninggal dunia 4 orang. Pada tahun 2023 tercatat 93 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 117 perempuan menjadi korban kekerasan.

Nihayatul Mukharomah, S.H., M.H., Kepala Operasional LRC-KJHAM juga mengatakan kekerasan terhadap perempuan adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Kasus yang semakin tinggi dan semakin beragam bentuk kekerasannya. Namun, masih banyak ditemukan tantangan dalam penanganannya.

“Apabila dilihat dari bentuk kekerasannya hampir 60% perempuan mengalami kekerasan seksual. Bahkan korban bisa mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan. Misalnya korban kekerasan seksual bisa mengalami tiga bentuk kekerasan seperti fisik, psikis dan seksual,” katanya.

Baca Juga:  1 Tahun Lebih Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan di Polsek Semarang Utara Tidak Ada Perkembangan. Apakah karena tidak ada uang?

Menurut Nihayatul, sejak disahkannya Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hanya ada 1 kasus kekerasan seksual dengan korban dewasa yang sampai saat ini masih proses di kepolisian. Sedangkan korban anak ada 1 yang men juncto kan pasal tentang hak atas restitusi. Tetapi restitusi yang sudah diputus di pengadilan tidak bisa diterima oleh korban.

“Perempuan korban kekerasan seksual masih mengalami hambatan dalam mengakses keadilan,” ujarnya.

“Aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual masih menstigma “suka sama suka” untuk korban dewasa dan anak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kasus di kepolisian prosesnya lama atau bahkan mandeg dan masih ada upaya-upaya melakukan mediasi kasus kekerasan seksual, bahkan korban dan keluarga dilaporkan balik dengan dugaan tindak pidana oleh pelaku,” tegasnya.

Diskusi publik ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak dan Pidana Perdagangan Orang (DPPA-PPO) Bareskrim Polri, Komnas Perempuan dan Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata.

(Yulius)

Komentar